loading…
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara, serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (10/4/2026). Foto: BPMI Setpres
Hibnu berpendapat bahwa langkah denda administratif yang dilakukan Satgas PKH yang sebagai pelaksananya diketuai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung ini sebagai hal tepat. “Ini suatu langkah alternatif penyelesaian perkara pelanggaran terhadap hasil hutan yang izin-izin tidak jelas,” kata Hibnu, Jumat (10/4/2026).
Lebih lanjut dia mengatakan, sepanjang pemilik perusahaan yang melakukan pelanggaran itu proaktif mengakui kesalahan dan membayar denda, maka proses pidana bisa ditangguhkan. “Ganti rugi atau denda itu suatu yang sangat optimal, sebelum pada penyelesaian hukuman badan,” ujarnya.
Baca juga: Momen Presiden Prabowo Pidato di Depan Tumpukan Uang Rampasan Senilai Rp11,4 Triliun
Dia menambahkan, langkah tersebut sebagai langkah yang bagus. Pemerintah Prabowo Subianto bisa mengoptimalkan pengembalian hasil-hasil kejahatan, yang terkait dengan Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
“Jadi tidak hanya mengejar orangnya (memenjarakan), tapi kalau bisa mengejar tentang denda-denda yang harus dibayar pada negara,” ungkap Hibnu.