loading… MK memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Foto/SindoNews JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebagai lembaga yang berwenang mengaudit dan menetapkan kerugian negara. Putusan itu sebagaimana tertuang dalam Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus MK. Keputusan tersebut diambil oleh sembilan Hakim Konstitusi […]