loading… Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho (tengah) mengapresiasi lahirnya kebijakan PNBP dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan Polri, Kejagung, dan MA. Foto/Dok. SindoNews JAKARTA – Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) dari denda tilang kendaraan bermotor kini bisa digunakan tiga lembaga penegak hukum yakni Polri , Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung. […]