[ad_1]

loading…
Tiga anggota Brimob penumpang rantis yang melindas driver Ojol Affan Kurniawan saat demo ricuh pada Kamis 28 Agustus 2025 lalu disanksi patsus hingga minta maaf. Foto/Ist
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago menuturkan, sidang etik dilaksanakan secara terpisah sejak tanggal 1-3 Oktober 2025. Ketiga terduga pelanggar yang disidang ialah Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi dan Bharaka Yohanes David.
Baca juga: 2 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan Langgar Etik Berat
Erdi menyebut komisi sidang menilai perbuatan yang disangkakan kepada ketiga anggota adalah tidak mengingatkan komandan kompi mereka saat itu, Kompol Kosmas K Gae, serta pengemudi, Bripka Rohmat, saat penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada Kamis 28 Agustus 2025.
[ad_2]