loading…
Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar menegaskan dukungan terhadap putusan MK yang menolak uji materiil UU No 3 Tahun 2022 tentang IKN. Foto/Ist
Putusan MK tersebut dibacakan langsung Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK Jakarta, pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026, MK secara tegas memutuskan Kota Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke IKN.
Baca juga: Gugatan UU IKN Ditolak MK Pertegas Ibu Kota Negara Tetap Jakarta
Terkait putusan tersebut, Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri (GIM) Heikal Safar menegaskan dukungannya terhadap putusan MK. Menurut Heikal, status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara tersebut berlaku selama Keppres pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN belum diterbitkan.
“Sampai sekarang Keppres pemindahan Ibu Kota tersebut belum diterbitkan, sementara Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau UUDKJ sudah menghapus status kota Jakarta sebagai Ibu Kota,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).