JAKARTA – Penyanyi Raisa Andriana tengah menghadapi proses perceraian dengan Hamish Daud di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, pada sidang cerai perdana yang digelar 3 November 2025, Raisa dan Hamish kompak absen.
Puguh Putra Lubis selaku kuasa hukum Raisa mengaku pihaknya sudah mewakili sang klien untuk hadir dalam sidang beragendakan pemeriksaan dokumen para prinsipal itu.
“Ya, memang sudah dikuasakan kepada kami. Kalau yang bersangkutan tidak hadir, memang itu sudah fungsi kami,” tutur Puguh Putra Lubis di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Baca Juga : Raisa Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, PA Jaksel: Gugatan Bisa Dibatalkan
Puguh enggan menjelaskan detail alasan kliennya tak hadir dalam sidang tersebut.Dia mengaku tak mengetahui pasti kegiatan pribadi Raisa, mengingat dirinya hanya fokus mengurus perkara cerai saja.
Meski demikian, Puguh percaya bahwa Raisa tetap profesional dalam bekerja sebagai penyanyi.”Manggung tetap hadir. Kalau manggung dia (Raisa) hadir,” kata Puguh.
Sidang cerai lanjutan Raisa dan Hamish Daud pun ditunda sampai 17 November 2025.Jika kedua pihak hadir, pengadilan akan menggelar mediasi sebagai upaya damai.
Kabar perceraian pasangan Raisa Andriana dan Hamish Daud dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Foto/Isra Triansyah.
JAKARTA – Kabar perceraian Raisa Andriana dan Hamish Daud dibenarkan oleh pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Gugatan cerai itu diajukan oleh Raisa selaku pihak istri sejak 22 Oktober 2025 kemarin.
Perceraian Raisa dan Hamish Daud dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid. Dia mengatakan Raisa mengajukan gugatan cerai ke kantornya secara daring.
“Namanya yang saudara sebut memang sudah ada. Masuk daftar tanggal 22 kemarin Oktober 2025. Itu sudah didaftar,” kata Abid saat dikonfirmasi di kantornya hari ini.
Abid mengatakan sidang perceraian Raisa dan Hamish akan digelar pada 3 November 2025.
“Sidang perdana tanggal 3 November 2025. Gugat cerai (pihak perempuan),” pungkasnya.
Seperti diketahui, Raisa Andriana dan Hamish Daud menikah pada 3 September 2017 di salah satu hotel bintang lima bilangan Jakarta. Dari pernikahannya itu, mereka dikaruniai satu orang a
TURKI – Para arkeologdiTurkitelah menemukan situs ritual kuno saat menggali kota kuno Attouda, yang terletak di dekat kota Denizli di Turki.
Situs ini diperkirakan berasal dari sekitar 2.600-2.800 tahun yang lalu, dibangun oleh bangsa Frigia yang kerajaannya berdiri di wilayah tersebut sekitar tahun 1200 dan 650 SM, dengan Raja Midas sebagai penguasa kerajaan yang paling terkenal.
Latar, Dewi Ibu Frigia, yang juga dikenal sebagai “Cybele” atau “Kybele”, adalah dewa yang dikaitkan dengan kesuburan dan alam dan juga disembah oleh orang Yunani dan Romawi kuno, sehingga Matar memiliki pengaruh yang melampaui kerajaan Frigia.
Dari penggalian yang sedang berlangsung, tim telah menemukan sebuah monumen, gua suci, dan “patung batu kembar” yang didedikasikan untuk Matar.
“Selain struktur dan patung batu kembar, kami juga telah menemukan banyak mangkuk persembahan yang diukir di batu, sumur, dan saluran limpasan yang terkait dengan persembahan biji-bijian dan cairan yang dipersembahkan dalam upacara kesuburan dan panen yang dipersembahkan kepada Dewi Matar dari Frigia untuk menghormati kelimpahan alam dan karunia yang dianugerahkan oleh sang dewi,” jelas Yilmaz Kolanci dari Universitas Pamukkale, menurut Arkeolojihaber sebagaimana dilaporkanTurkey Today.
Berdasarkan penelitian mereka, tim tersebut memperkirakan situs tersebut digunakan untuk keperluan upacara dan ritual setelah menemukan mangkuk dan saluran yang mungkin digunakan untuk mengumpulkan persembahan.
Sebagai hasil temuan mereka di wilayah yang sekarang merupakan wilayah Turki modern, tampak bahwa pengaruh agama Frigia selama periode waktu ini secara geografis jauh lebih jauh ke barat daripada yang diperkirakan sebelumnya oleh para ahli.
Dalam Islam, tentang toleransi dijelaskan dalam Al Quran yakni Surat Al Kafirun. Karena sejarah turunnya surat tersebut, maka surat ini sangat dikenal sebagai surat toleransi bagi umat Islam untuk menghormati penganut atau faham agama lain. Foto ilustrasi
Makna toleransi sudah banyak yang melenceng dan ditafsirnya seenaknya. Bagaimana sebenarnya pandangan Islam tentang toleransi ini?
Di Indonesia terdapat beragam agama dan kepercayaan , sekaligus juga suku dan ras yang berbeda-beda. Ada yang merayakan Imlek, Natal, Waisak atau Galungan dan yang lainnya. Namun lihatlah, betapa harmonisnya mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam bisa hidup berdampingan dan selaras dengan beragam suku, ras dan beragam agama ini.
Dalam Islam, tentang toleransi dijelaskan dalam Al Qur’an yakni Surat Al Kafirun . Karena sejarah turunnya surat tersebut, maka surat ini sangat dikenal sebagai surat toleransi bagi umat Islam untuk menghormati penganut atau faham agama lain.
Makna serupa juga terdapat dalam surat Al Hujarat yang menjelaskan bahwa Allah memang menjadikan orang itu berbeda-beda, bersuku-suku dan berbangsa-bangsa agar saling kenal mengenal untuk saling memahami, menghormati dan bukan saling memerangi.
Imam Qurthubi dalam tafsirnya menyebut, sikap menghormati agama dan kepercayaan lain bukan berarti lemah atau diri menjadi larut mengiyakan kebenaran mereka, namun akan sebaliknya hal itu akan memperteguh keimanan dan membebaskan diri dari kemusyrikan dan kemunafikan sesuai dengan salah satu keutamaan surat al Kafirun.
Baca juga: Menag Bertemu Imam Masjid Bali, Imbau Jaga Harmoni Pulau Dewata
Pendapat Ulama tentang Toleransi
Ulama kontemporer Wahbah al-Zuhayli memberi gagasan toleransi yang diawali dengan penjelasannya tentang konsep wasatiyyah al-Islam (moderasi Islam). Beliau mengelompokan empat hal pokok tema toleransi yang dijelaskan al-Qur’an.
Pertama, relasi antar Agama Samawi. Adanya beberapa akar ajaran yang sama dalam agama samawi merupakan jalan untuk membentuk sikap moderat dan toleran.
Kedua, asas kebebasaan dalam memilih agama. Poin ini menegaskan prinsip Ri’ayah al-Din yang diusung syari’at Islam.