Arsip Tag: Ditetapkan

Ditetapkan Tersangka, Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Langsung Ditahan

[ad_1]

loading…

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, langsung ditahan. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko , langsung ditahan.

Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Tersangka lainnya adalah AGP, Sekretaris Daerah Ponorogo: YUM, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo; serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Menurut Asep, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” kata Asep.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO

[ad_1]

loading…

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan. Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016.

“Benar (Gabor Kuti) sudah dinyatakan DPO sejak 22 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.

“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali ngga pernah hadir,” jelas Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp300 miliar.

[ad_2]