Arsip Tag: Tersangka

Ditetapkan Tersangka, Bupati Ponorogo dan 3 Orang Lainnya Langsung Ditahan

[ad_1]

loading…

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, langsung ditahan. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Para tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko , langsung ditahan.

Kasus ini mencakup tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Keempat tersangka itu adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG). Tersangka lainnya adalah AGP, Sekretaris Daerah Ponorogo: YUM, Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo; serta SC yang merupakan pihak swasta rekanan proyek rumah sakit.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Menurut Asep, SC diduga melakukan perbuatan korupsi terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “SC adalah sebagai pemberi suap, kemudian SUG bersama-sama YUM adalah penerima suap,” kata Asep.

Bupati Sugiri Sancoko (SUG) bersama Direktur RSUD YUM diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

[ad_2]

Eks Karyawan Ashanty Resmi Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Dana Perusahaan Rp2 Miliar

[ad_1]

loading…

Eks karyawan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana. Foto/IG Ashanty.

JAKARTA – Kasus dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp2 miliar yang melibatkan eks karyawan Ashanty , Ayu Chairun Nurisa, memasuki babak baru. Ayu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.

Ayu mengaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan atas laporan yang dilayangkan pihak Ashanty terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan.

Namun, Ayu mengaku tidak terlalu terkejut lantaran sudah mengira akan menjadi tersangka.

“Jadi, status aku itu udah naik jadi TSK (tersangka) per tanggal 10 Oktober kemarin dan suratnya aku terima di tanggal 13 Oktober,” kata Ayu Chairun Nurisa saat ditemui di kawasan Kukusan, Depok, Jawa Barat, belum lama ini.

Baca juga: Ashanty Kapok Titipkan Uang ke Karyawan: Sekarang Mas Anang yang Urus

[ad_2]

Mahasiswa Korban Kekerasan Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polres Jakpus

[ad_1]

loading…

Mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi berinisial AFS yang menjadi korban penganiayaan seniornya justru ditetapkan tersangka oleh Polres Jakarta Pusat. Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Salah seorang mahasiswa kedokteran Universitas Yarsi berinisial AFS yang menjadi korban penganiayaan seniornya yang merupakan Co Ass berinisial AE. Namun justru AFS menjadi tersangka oleh Polres Jakarta Pusat , dalam kejadian yang dialaminya pada Januari 2025 lalu itu.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat Robby Heri Saputra menjelaskan, AFS menjadi tersangka karena AE juga melaporkan kasus yang sama yang terjadi di rumah kos kawasan Cempaka Putih. Robby menjelaskan, peristiwa berawal saat 5 Januari sekitar pukul 23.45 WIB, AFS bersama temannya mendatangi AE. ”Kedatangan mereka untuk menjelaskan soal kesalahpahaman yang berujung keributan antar keduanya,” katanya, Jumat (3/10/2025). Baca juga: Aniaya Karyawan Zaskia Mecca, Oknum TNI Ditangkap dan Ditahan di Denpom Jaya

Atas kejadian ini AFS dan AE saling lapor serta terjerat Pasal 351 KUHP. Meski tim penyidik berusaha berupaya restorative justice atau upaya perdamaian, namun hingga saat ini belum terjadi karena adanya permintaan yang belum terpenuhi. “Ya karena masih ada permintaan atau syarat-syarat yang belum dipenuhi,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum AFS, Edo mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus ini terlebih dahulu pada pukul 03.00 dini hari pagi 6 Januari 2025 ke Polres Jakarta pusat. Edo juga mempertanyakan satu rangkaian kejadian terdapat dua laporan. “Di Unit Ranmor, AE ditetapkan menjadi tersangka karena telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap AFS,” katanya.

Sementara Edo menyesalkan status tersangka juga dialamatkan kepada AFS atas laporan AE oleh Unit Kamneg. Di mana saksi pelapor tidak melihat kejadian sehingga tidak dihadirkan dalam rekonstruksi yang telah dilakukan pada 25 September 2025. “Ini bukan perkelahian melainkan penganiayaan yang dilakukan AE, karena klien saya AFS tidak melakukan perlawanan,” ungkapnya.

(poe)

[ad_2]

Tersangka Kasus Kacab Bank Aktor Utama Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar

[ad_1]

loading…

Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap bahwa dua pelaku kasus terkait penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN M Ilham Pradipta (MIP), Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) terlibat sebagai aktor utama pembobolan rekening dormant sebesar Rp204 miliar. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf menjelaskan bahwa pelaku Candy merupakan mastermind atau aktor utama dari kegiatan pemindahan dana tersebut.

Helfi mengatakan Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.

“Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).

Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant

Diketahui, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) merupakan tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain itu, kata Helfi, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).

[ad_2]

CEO Navayo Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Ditetapkan Masuk DPO

[ad_1]

loading…

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan penetapan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo. Foto/Dok.SindoNews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan CEO Navayo Internasional AG, Gabor Kuti (GK) masuk daftar pencarian orang (DPO) atau menjadi buronan. Gabor merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit Navayo atau user terminal satelit slot orbit 123 BT (bujur timur) Kemhan pada 2016.

“Benar (Gabor Kuti) sudah dinyatakan DPO sejak 22 Juli 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dikutip Selasa (23/9/2025).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Satelit di Kemhan

Anang menjelaskan, Gabor Kuti ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak memenuhi tiga kali panggilan sebagai saksi dan dua kali panggilan sebagai tersangka.

“Sudah dipanggil sebagai saksi sebanyak tiga kali tidak pernah hadir dan sudah dipanggil sebagai tersangka dua kali ngga pernah hadir,” jelas Anang.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2016. Total kerugian negara di kasus ini mencapai Rp300 miliar.

[ad_2]