loading…
Konfederasi ASPEK Indonesia mendorong pemerintah bersama dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) melakukan Reformasi Jaminan Sosial Jilid II. Foto/Ist
Audiensi diterima Anggota DJSN Royanto Purba bersama sejumlah anggota DJSN lainnya. Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan jaminan sosial harus diposisikan sebagai instrumen ketahanan nasional yang mampu melindungi masyarakat ketika terjadi krisis ekonomi maupun guncangan sosial.
Baca juga: Perluas Perlindungan Pekerja, Pemerintah Beri Diskon 50% buat Iuran JKK-JKM
“Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus menjadi arsitektur ketahanan nasional yang melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi,” kata Rusdi dalam keterangannya.
Menurut dia, Indonesia telah memasuki fase baru pembangunan sistem jaminan sosial. Jika selama dua dekade terakhir fokus utama tertuju pada perluasan kepesertaan, maka tantangan berikutnya adalah memastikan sistem jaminan sosial mampu berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi nasional.
ASPEK Indonesia menilai pengalaman krisis ekonomi 1998, pandemi Covid-19, serta ketidakpastian ekonomi global menunjukkan bahwa perluasan kepesertaan semata belum cukup. Sistem jaminan sosial dinilai harus mampu menjamin keberlangsungan hidup masyarakat ketika risiko terjadi secara luas.