[ad_1]
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5093076/original/030281600_1736830888-1736828511545_cara-daftar-pajak-online.jpg)
Keterlambatan dalam membayar pajak kendaraan bermotor dapat mengakibatkan sanksi administratif. Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami konsekuensi dari keterlambatan ini agar dapat menghindari biaya tambahan yang tidak perlu. Berikut rincian sanksi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan:
1. Denda Keterlambatan PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Besaran denda PKB dihitung berdasarkan lama keterlambatan:
- 1 bulan keterlambatan: 25% dari nilai PKB
- 2 bulan keterlambatan: 2 x 25% dari nilai PKB
- 3 bulan keterlambatan dan seterusnya: 3 x 25% dari nilai PKB
2. Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Keterlambatan pembayaran SWDKLLJ dikenakan denda sebesar 100% dari nilai SWDKLLJ.
3. Sanksi Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Jika terlambat melakukan pengesahan STNK tahunan, dikenakan biaya administrasi TNKB.
4. Denda Progresif
Beberapa daerah menerapkan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu:
- Kendaraan pertama: tarif normal
- Kendaraan kedua: 2% – 2,5% dari nilai jual
- Kendaraan ketiga dan seterusnya: 2,5% – 3,5% dari nilai jual
5. Sanksi Tilang
Mengendarai kendaraan dengan pajak yang sudah jatuh tempo dapat mengakibatkan tilang jika terkena razia.
6. Pemblokiran Layanan
Beberapa daerah menerapkan kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan bagi wajib pajak yang menunggak.
7. Pencabutan STNK
Dalam kasus ekstrem, keterlambatan yang sangat lama dapat berakibat pada pencabutan STNK.
8. Biaya Penerbitan Ulang
Jika STNK sudah tidak berlaku karena keterlambatan yang lama, wajib pajak harus membayar biaya penerbitan ulang STNK.
9. Bunga Keterlambatan
Beber apa daerah menerapkan bunga keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total pajak terutang.
10. Sanksi Pidana
Dalam kasus penghindaran pajak yang disengaja dan dalam jumlah besar, ada kemungkinan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Untuk menghindari sanksi-sanksi tersebut, penting bagi pemilik kendaraan untuk:
- Mencatat tanggal jatuh tempo pajak kendaraan
- Memanfaatkan layanan notifikasi dari aplikasi Samsat
- Menyiapkan dana pajak jauh-jauh hari
- Melakukan pembayaran beberapa hari sebelum jatuh tempo
- Memanfaatkan periode bebas denda yang kadang diberikan oleh pemerintah daerah
Dengan memahami dan menghindari sanksi-sanksi ini, pemilik kendaraan dapat menghemat biaya dan menghindari masalah hukum yang tidak perlu.
[ad_2]