loading…
Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Wardhana divonis bersalah dalam perkara korupsi penyimpangan kegiatan berupa pembuatan surat pertanggungjawaban fiktif. Foto/SindoNews
Amar putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, Rios Rahmanto. “Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 11 tahun dengan denda Rp500 juta dan subsider 3 bulan penjara,” ucap Rios membacakan amar putusan, Kamis (30/10/2025).
Selain kurungan badan, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp13,535 miliar. Apabila uang itu tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan pidana penjara selama lima tahun.
Baca juga: Mantan Kadisbud DKI Jakarta Iwan Henry Dituntut 12 Tahun Penjara terkait Kegiatan Fiktif
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” ucap Hakim Rios.